• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kabupaten Bekasi Pertama di Indonesia Miliki Satgas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

    25/04/2026, 10:40 WIB Last Updated 2026-04-25T03:40:20Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    CIKARANG PUSAT, wartakinian.com 
    – Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Perlindungan dan Tenaga Kependidikan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. 


    Kehadiran satgas ini menjadi poin utama dalam perda tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, rasa aman, serta kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.


    Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, mengatakan keberadaan Satgas Perlindungan dan Tenaga Kependidikan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan karena dinilai sebagai terobosan baru dalam sistem perlindungan guru secara menyeluruh.


    “Satgas yang ada dalam Perda ini disebut oleh Kementerian Pendidikan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini bukan hanya untuk Kabupaten Bekasi, tapi menjadi perhatian nasional,” ujar Boby pada Jumat (24/04/2026).


    Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan bahkan akan mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota se-Indonesia untuk membahas pembentukan Satgas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.


    Menurutnya, selama ini belum ada wadah khusus yang secara resmi menangani perlindungan guru, terutama dalam menghadapi persoalan antara guru dan wali murid maupun persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.


    “Karena itu kita mendapat apresiasi dari provinsi dan kementerian atas inisiasi satgas pertama ini. Semua masukan terus kita evaluasi agar perda ini benar-benar memberi perlindungan nyata,” katanya.


    Boby menegaskan, Perda ini akan melindungi seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Bekasi, baik yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun tenaga pendidik nonformal.


    “Kita melindungi semua guru yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama maupun pendidikan nonformal. Semua masuk dalam ranah perda ini,” jelasnya.


    Untuk guru tingkat SMA, SMK, dan SLB, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, koordinasi dilakukan bersama Kementerian Agama.


    Respons masyarakat, khususnya para guru, disebut sangat positif terhadap pembahasan perda ini. Bahkan saat Pansus melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, banyak guru menyampaikan dukungan penuh atas keberadaan regulasi tersebut.


    “Responnya sangat bagus, bahkan ada guru yang sampai menangis setelah mendengar adanya Perda ini. Mereka merasa akhirnya ada perlindungan nyata,” ungkap Boby.


    Sejauh ini, Pansus 12 telah melakukan kunjungan ke SMP Negeri 3 Cikarang Utara dan SD Negeri 11 Sukaresmi untuk menyerap aspirasi para pendidik. 


    Selain itu, kunjungan juga dilakukan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Kementerian terkait.

    Dari hasil dialog tersebut, keberadaan Satgas Pendidikan menjadi masukan paling dominan dari para guru. 


    Mereka ingin memahami secara jelas fungsi satgas dalam menyelesaikan persoalan yang sering terjadi antara guru dan wali murid.


    “Guru-guru sangat merespons terkait satgas ini. Mereka ingin tahu bagaimana fungsi satgas dalam melindungi guru saat terjadi persoalan di sekolah,” katanya.


    Ia menjelaskan, Satgas Pendidikan nantinya akan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya.


    “Satgas ini sementara dibentuk di tingkat kabupaten dengan anggota dari berbagai unsur. Ketika ada kasus, rujukannya akan ke satgas ini,” jelasnya.


    Boby berharap Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini segera disahkan agar para guru memiliki kepastian hukum dan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.


    “Kalau guru merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih semangat mengajar. Itu yang kita harapkan, agar kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat,” pungkasnya.


    (Barok)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/