• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Sidang Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah Memanas, Kuasa Hukum Tambah 400 Alat Bukti untuk Perjuangkan Hak Warga ‎

    11/06/2026, 14:46 WIB Last Updated 2026-06-11T07:47:39Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Muhamad Samsodin, SH.,MH dan Rekan bersama warga Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, 


    Wartakinian.com, Kota Bekasi – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (11/6/2026). Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum warga menambah sekitar 400 alat bukti baru untuk memperkuat perlawanan hukum yang sedang berjalan.

    ‎Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan 164 alat bukti. Pada persidangan kali ini, jumlah tersebut bertambah dengan ratusan bukti tambahan yang dinilai relevan dan sah secara hukum.

    ‎“Bukti yang kami ajukan adalah bukti yang sah. Perkara ini merupakan perkara bantahan karena pelawan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan. Masyarakat telah tinggal kurang lebih 20 tahun dan memiliki sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB) yang tidak masuk dalam perkara asal. Karena adanya putusan sebelumnya, kami melakukan perlawanan hukum dan saat ini perkara sudah memasuki agenda pembuktian,” ujar Samsodin.

    ‎Ia menegaskan bahwa pihaknya optimistis seluruh bukti yang diajukan merupakan fakta yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Menurutnya, warga Kavling Mawar Indah memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan dan penguasaan lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.

    ‎“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami nilai memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Warga Kavling Mawar Indah juga tidak pernah mengenal pihak yang menjadi lawan dalam perkara ini,” katanya.

    ‎Samsodin juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang terus menunjukkan solidaritas dan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ia berharap semangat tersebut tetap terjaga hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

    ‎“Kami berterima kasih kepada warga yang tetap antusias dan bersama-sama memperjuangkan keadilan di mata hukum. Kami yakin Pengadilan Negeri Bekasi beserta majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan mengedepankan hati nurani dan objektivitas dalam memberikan putusan,” ungkapnya.

    ‎Selain alat bukti yang telah diajukan, pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk menambah bukti baru. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan keberadaan fasilitas umum dan sosial yang telah berdiri di lokasi, seperti masjid, musala, TPA, hingga pembangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    ‎“Fakta-fakta tersebut merupakan bagian penting yang akan kami sampaikan dalam persidangan karena dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kondisi nyata di lapangan,” tambahnya.

    ‎Di akhir pernyataannya, Samsodin mengimbau warga untuk tetap solid dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.

    ‎“Saya berharap masyarakat tetap kompak dan terus mendukung upaya hukum yang sedang berjalan. Jangan mudah terkontaminasi keadaan atau percaya kepada pihak-pihak yang sengaja ingin membenturkan kita,” pungkasnya.


    (Dwi/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/