• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kabid PSP Dinas Pertanian Berkelit, Enggan Berikan CPCL Terkait Pengadaan Pupuk Organik

    25/04/2026, 10:29 WIB Last Updated 2026-04-25T03:30:30Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Tasikmalaya
    wartakinian.com - Transparansi pengelolaan anggaran kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Nurul Fajar Sidik yang diduga enggan memberikan penjelasan terbuka terkait kegiatan pengadaan pupuk organik padat Tahun Anggaran 2026.


    Saat dikonfirmasi di ruang Kepala Dinas pada Jumat (24/04/2026), Nurul dinilai berkelit ketika ditanya mengenai data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), yang merupakan dokumen penting sebagai dasar penyaluran bantuan kepada masyarakat.


    "Untuk penjelasan CPCL, kami harus ada persetujuan dari Kepala Dinas. Dalam kegiatan tersebut pun tidak ada honor sama sekali," ujar Nurul singkat.


    Pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar. Sebab, sebagai pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung terhadap program, Kabid PSP seharusnya mampu memberikan penjelasan secara rinci tanpa harus berlindung di balik persetujuan atasan.


    Kegiatan yang menjadi sorotan itu adalah paket Pengadaan Pupuk Organik Padat dengan volume mencapai 456.000 kilogram. Program tersebut akan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Pagerageung, Sukaresik, Sukahening, dan Cisayong, dengan total anggaran fantastis sebesar Rp1.238.040.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026.


    Pengadaan tersebut menggunakan metode E-Purchasing dengan jenis pengadaan barang. Namun, muncul dugaan adanya pola pengulangan lokasi dan regulasi yang sama dengan program serupa pada tahun sebelumnya.



    Ironisnya, ketika publik mempertanyakan dasar penetapan CPCL, mekanisme distribusi, hingga siapa saja kelompok tani penerima manfaat, pihak Kabid PSP justru memilih bungkam. Sikap tertutup ini tentu bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar semestinya disertai transparansi penuh, bukan malah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Terlebih, CPCL merupakan instrumen vital untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.


    Publik kini menunggu keberanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya untuk membuka seluruh data penerima bantuan secara terang-benderang. Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru menjadi ladang spekulasi akibat minimnya keterbukaan.


    Jika pejabat publik mulai alergi terhadap pertanyaan, maka wajar bila masyarakat semakin curiga terhadap pengelolaan anggaran yang mereka biayai melalui pajak. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/