-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    Kontestasi Pilkades Lambangsari Masuki Tahap Krusial, DPS 9.696 Pemilih Ditetapkan ‎

    01/09/2026, 16:03 WIB Last Updated 2026-09-01T09:03:22Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT



    BEKASI, Wartakinian.com – Perebutan kursi Kepala Desa Lambangsari periode 2026-2034 semakin memasuki tahapan krusial. Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Lambangsari resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 9.696 pemilih, angka yang akan menjadi perhatian serius para kandidat dalam menghadapi kontestasi politik di tingkat desa.

    ‎Rapat penetapan DPS tersebut digelar di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026), sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

    ‎Dalam rapat tersebut, Panpilkades menegaskan bahwa data 9.696 pemilih masih bersifat sementara dan akan melalui proses pemutakhiran sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    ‎Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panpilkades Lambangsari Muhammad Sahrul beserta jajaran panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari, Bhabinkamtibmas Desa Lambangsari Aipda Amir Mahmud, Babinsa Desa Lambangsari Serda Isnen Riyanto, serta perwakilan delegasi dari masing-masing calon kepala desa.

    ‎Ketua Panpilkades Lambangsari, Muhammad Sahrul, mengatakan penetapan DPS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Pilkades serentak.

    ‎"Saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Data ini masih bersifat sementara dan nantinya akan melalui tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Sahrul.

    ‎Ia menjelaskan, jumlah 9.696 pemilih tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendataan dan pencocokan data yang telah dilakukan oleh panitia.

    ‎"Untuk jumlah pemilih sementara yang sudah kami data sebanyak 9.696 pemilih. Selanjutnya, data ini akan menjadi bahan dalam proses tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," jelasnya.

    ‎Menurutnya, proses penetapan DPS dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPD, TNI-Polri hingga perwakilan delegasi dari masing-masing calon kepala desa.

    ‎Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memastikan proses pendataan pemilih berjalan secara transparan, akurat, serta sesuai dengan ketentuan dan tahapan Pilkades yang berlaku.

    ‎Di tengah mulai menghangatnya kontestasi Pilkades Lambangsari, keakuratan data pemilih menjadi salah satu faktor penting yang harus mendapat perhatian seluruh pihak. Sebab, DPS akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap.

    ‎Muhammad Sahrul juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Lambangsari untuk aktif mencermati dan mengecek daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan.

    ‎Masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam DPS, atau menemukan adanya data yang tidak sesuai, diminta segera melapor kepada Panpilkades agar dapat dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

    ‎"Harapan kami, masyarakat ikut aktif mengecek data DPS. Apabila ada data yang belum sesuai atau ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar, silakan disampaikan kepada panitia untuk kami tindak lanjuti," pungkasnya.

    ‎(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/