![]() |
| Poto ist: Mohamad Samsodin.,SH.,MH bersama Tim MSR dan Rekan serta warga Kavling Mawar Indah usai Sidang pada Kamis 27/08/2026. |
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak terlawan dijadwalkan menghadirkan saksi ahli. Namun, saksi ahli yang akan dihadirkan pihak terlawan tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak pelawan yang merupakan warga mengajukan Persidangan Setempat (PS) kepada majelis hakim terkait objek tanah yang menjadi sengketa.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim MSR, mengatakan pengajuan PS tersebut penting agar majelis hakim dapat memperoleh pertimbangan terkait objek tanah yang disengketakan.
Pasalnya, menurut Samsodin, pihak terlawan mendasarkan lahan tanah pada C196 yang dibeli oleh H. Ukar dari Tan Eli.
"Alasan kami meminta objek tersebut dilakukan PS, agar majelis hakim mempunyai pertimbangan," ujar Samsodin kepada Wartakinian.
Sebelumnya, pihak pelawan telah menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing dari Universitas Indonesia dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, pada Kamis (13/08/2026).
Namun, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli dari pihak terlawan juga tidak hadir. Samsodin mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan pihak terlawan tidak dapat menghadirkan saksi maupun ahli tersebut.
"Jujur kali ini saya ada jadwal di dua tempat, tapi untuk warga kami tetap semangat. Harusnya hari ini kami ingin menguliti, ternyata saksi ahli dari terlawan tidak hadir. Pihak terlawan ambil sikap tidak menggunakan ahli dan tidak menggunakan saksi," ujar Samsodin.
Menurut Samsodin, pihak pelawan mengajukan permohonan PS agar dapat membandingkan objek perkara saat ini dengan hasil PS yang kemungkinan pernah dilakukan dalam persidangan perkara nomor 17 maupun perkara nomor 401.
"Kami menyampaikan hal tersebut semata-mata agar majelis mengambil sikap, bahwa kepentingannya berbeda. Kepentingan PS pada kali ini adalah objek tersebut merupakan objek yang dimiliki oleh para pelawan. Begitu juga objek tersebut dalam perkara yang kedua, para pelawan tidak pernah mengetahuinya," jelasnya.
Samsodin berharap pengajuan Persidangan Setempat tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menangani perkara sengketa lahan tersebut.
"Saya yakin pengajuan ini menjadi pertimbangan untuk para penegak hukum. Kami akan melakukan sidang berikutnya berdasarkan dalil-dalil yang menguatkan agar dikabulkan PS," terangnya.
Terkait ketidakhadiran saksi ahli dari pihak terlawan, Samsodin menegaskan dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan pihak terlawan.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Samsodin menegaskan pihaknya akan tetap tegak lurus dalam menegakkan keadilan. Ia meyakini para pelawan merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum.
Menurut Samsodin, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah digugat. Hal tersebut juga telah diuraikan oleh dua saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak pelawan.
"Artinya para pelawan adalah pemilik yang sah dan berkekuatan hukum atas objek lahan tanah tersebut," tegasnya.
Samsodin juga menyoroti maraknya dugaan praktik mafia tanah dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan tanah.
Menurutnya, terdapat berbagai pola yang dibangun oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
"Salah satunya dalam perkara ini jelas pemenang atau pemohon eksekusi ini adalah alas dasar akta jual beli yang cacat, yang dibuat dengan rekayasa yang telah diadili oleh Pengadilan Bekasi sendiri, dan para pelakunya telah menjadi tersangka dan DPO. Kemudian 12 tahun kemudian mereka hadir menggoyang warga masyarakat dan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi," pungkasnya.
Koordinator warga Kavling Mawar Indah, Akhyar, berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil bagi warga.
"Kami berharap sidang berjalan lancar dan kami bisa dimenangkan, karena kami adalah pembeli yang baik dan dilindungi oleh undang-undang. Kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil," ujar Akhyar.
(Dwi)


