Dalam persidangan kali ini, pihak warga menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Winanto Wiryomartani, SH., M.Hum., dari Universitas Indonesia dan Dr. Lukman Hakim, SH., MH., dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Keduanya merupakan dosen Fakultas Hukum.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim MSR, menyatakan optimistis para pelawan merupakan pihak yang tepat dalam memperjuangkan hak atas objek tanah yang kini mereka tempati.
![]() |
| Poto ist/ Tim Pengacara MSR dan Rekan |
Menurut Samsodin, keterangan kedua saksi ahli telah disampaikan sesuai kapasitas dan keahlian masing-masing. Ia menyebut salah satu poin penting berkaitan dengan pihak yang disebut pernah berstatus DPO selama 12 tahun sebelum kembali mengajukan gugatan.
Samsodin menilai berdasarkan keterangan ahli, warga merupakan pihak yang membeli dengan itikad baik dan memiliki dasar kepemilikan atas objek tanah tersebut.
Ia juga menegaskan pihak warga sebelumnya telah menghadirkan saksi fakta bernama Ade, yang menerangkan adanya transfer uang sebesar Rp350 juta.
“Alhamdulillah, alat bukti berupa uang yang ditransfer dari Haji Ukar ke rekening Tan Eli di Bank Mandiri telah kami temukan dan akan kami ajukan sebagai tambahan alat bukti pada persidangan minggu depan,” ujar Samsodin.
Menurutnya, bukti tersebut dinilai penting untuk memperkuat riwayat kepemilikan tanah. Samsodin menjelaskan tanah tersebut sebelumnya dibeli Haji Ukar dari Tan Eli, kemudian dikembangkan menjadi Kavling Mawar Indah yang selanjutnya dibeli oleh warga.
Samsodin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan serta memutus perkara berdasarkan hukum dan rasa keadilan.
Sementara itu, perwakilan warga Kavling Mawar Indah, Akhyar, mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia optimistis perjuangan warga akan membuahkan hasil dan berharap majelis hakim dapat menilai seluruh bukti serta keterangan para pihak secara objektif dalam mengambil keputusan.
(Dwi)



