Tasikmalaya, wartakinian.com – Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menuai sorotan. Proyek yang tercantum memiliki nilai Rp8.682.787.000 dengan sumber dana DAU tersebut diduga belum menunjukkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, aspek keselamatan pekerja menjadi perhatian. Penggunaan perlengkapan pelindung diri (APD) dan penerapan standar K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut bernilai miliaran rupiah.
Papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh PT Mayagraha Perdanajaya, berdasarkan SPK Nomor 600.1.15.6/4280/BGJAKON/2026, tertanggal 25 Juni 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Sorotan publik kini mengarah pada pertanyaan sederhana: apakah standar K3 benar-benar diterapkan secara konsisten di proyek tersebut?
Jika di lapangan memang ditemukan pekerja tanpa APD atau prosedur keselamatan yang memadai, kondisi tersebut patut segera dievaluasi oleh pihak terkait. Keselamatan pekerja tidak seharusnya dikalahkan oleh target percepatan pembangunan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait juga perlu melakukan pengawasan langsung dan pemeriksaan penerapan K3, sehingga pembangunan gedung pelayanan publik ini tidak hanya mengejar hasil fisik, tetapi juga memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Proyek bernilai Rp8,6 miliar semestinya menjadi contoh pelaksanaan konstruksi yang tertib, berkualitas dan mengutamakan keselamatan—bukan justru menyisakan tanda tanya mengenai K3.
(WN)


