Wartakinian.com, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi mengungkap, para pelaku kini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang terlarang secara terselubung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penawaran narkoba dilakukan melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram. Untuk menghindari terdeteksi, pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui fitur direct message (DM).
“Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kholis, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku juga menggunakan skema cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung saat barang diserahkan kepada pembeli.
Modus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi,” kata Kholis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi. Kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.
“Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi,” imbuhnya.
99 Kasus Diungkap, 26 Tersangka Ditangkap
Secara keseluruhan, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus di antaranya merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya. Polisi menangkap total 26 tersangka dalam pengungkapan tersebut.
“Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya,” ujar Kholis.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer. Polisi mencatat tramadol dan obat-obatan sejenis menjadi salah satu jenis obat yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya,” jelas Kholis.
Produksi Tembakau Sintetis Juga Dibongkar
Selain peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte.
Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi menemukan dua kasus produksi tembakau sintetis. Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026, sedangkan kasus berikutnya diungkap pada 6 Agustus 2026.
Lokasi pengungkapan berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dan hasil pengembangan kasus mengarah ke wilayah Tambun Selatan.
“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” pungkasnya.
(Tio)


