![]() |
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pada Selasa (30/6/2026). |
Wartakinian.com, Jakarta - Nadim dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Dia juga dijatuhi hukuman kewajiban membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 809,5 miliar.
Jika uang itu tidak terbayarkan selama 1 bulan maka masa tahanan ditambah menjadi 5 tahun.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun. Karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar. Dan saya tidak punya uang sebanyak itu, mereka pun tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat,” pungkas Nadiem.
(Dwi)

