![]() |
| Poto: Tim Lowyer bersama warga kavling mawar indah di halaman pengadilan negeri Bekasi, Kamis (04/06/2026). |
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dalam perkara perlawanan (derden verzet). Dalam sidang tersebut, pihaknya mengajukan 108 alat bukti dari total 164 alat bukti yang telah disiapkan. Sementara sisanya akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
"Dalam perkara perlawanan ini, bukti yang kami ajukan antara lain akta jual beli, bukti pembayaran PBB, sertifikat, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Awalnya warga tidak pernah memiliki persoalan apa pun, namun tiba-tiba muncul rencana eksekusi oleh pihak lain yang tidak dikenal warga. Hal inilah yang menjadi dasar perlawanan kami," ujar Samsodin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
![]() |
| Tim Lowyer Muhamad Samsodin, SH., MH |
Samsodin yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan telah diperlihatkan kepada majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurutnya, akta jual beli maupun sertifikat yang dimiliki warga hingga saat ini tidak pernah digugat oleh pihak mana pun.
"Kami menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki warga sah secara hukum. Akta jual beli dan sertifikat tersebut tidak pernah menjadi objek gugatan sehingga memiliki kekuatan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana, ahli perdata, dan ahli kenotariatan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Kami akan menghadirkan para ahli untuk mewujudkan kebenaran hukum, termasuk menelaah apakah akta jual beli yang sebelumnya pernah menjadi objek perkara pidana masih memiliki kekuatan hukum atau tidak," tambahnya.
Samsodin menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukum semata-mata untuk membela hak-hak warga Kavling Mawar Indah yang selama ini hidup dengan aman, nyaman, dan tidak pernah menghadapi persoalan terkait kepemilikan lahan.
"Kami melihat warga telah tinggal di kawasan ini selama bertahun-tahun tanpa masalah. Kondisi itulah yang menjadi semangat kami untuk membantu masyarakat yang merasa dizalimi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan perlawanan hukum.
"Saya yakin sejak awal bahwa upaya perlawanan ini memiliki dasar yang kuat. Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi responsif sehingga permohonan perlawanan kami dapat diterima. Mudah-mudahan majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kavling Mawar Indah mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun akan dieksekusi.
"Kami sangat kaget karena rumah yang kami tempati akan digusur, padahal kami memiliki surat-surat yang sah. Sudah lebih dari 20 tahun kami tinggal dengan nyaman di sini. Kami merasa dizalimi dengan adanya rencana penggusuran ini," ungkapnya.
(Red)



