Mohamad Samsodin, SH., MH., selaku kuasa hukum korban, di depan awak media menyampaikan bahwa upaya hukum ini dilakukan agar praktik mafia tanah di Bekasi dapat dihentikan. Ia meyakini terlapor telah memakan banyak korban.
Selain itu, terlapor juga sedang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota karena diduga telah menipu kliennya sebesar Rp1,5 miliar dengan dalih investasi untuk pengurusan tanah. Namun, sejak tahun 2024 hingga saat ini, terlapor tidak menunjukkan itikad baik.
Korban, Kasianto, menuturkan bahwa terlapor telah menerima uang, sementara objek tanah sudah diukur oleh BPN untuk proses pemecahan sertifikat. Namun, dalam proses tersebut, sertifikat yang telah dipecah dipinjam oleh terlapor dengan alasan ada pihak yang akan membeli tanah yang masih berada dalam hamparan yang sama. Hingga kini, sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan ke BPN Bekasi.
Korban juga mengungkapkan bahwa terlapor sempat meminta tambahan uang sebesar Rp35 juta dengan dalih sertifikat akan diserahkan di BPN. Namun, keesokan harinya uang tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan terlapor beserta kawan-kawannya karena meyakini perbuatan tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Sebelumnya diberitakan, Mohamad Samsodin, SH., MH, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Lap/616/IV/2026/Satreskrim/Restro Bekasi, tertanggal 22 April 2026.
Laporan pidana tersebut ditempuh setelah dua kali upaya mediasi yang difasilitasi perangkat desa tidak membuahkan hasil maupun penyelesaian yang diharapkan.
Kasus ini bermula ketika sertifikat tanah milik korban seluas 1.000 meter persegi sedang dalam proses pemecahan di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi.
Saat proses itu berlangsung, pihak yang kini dilaporkan disebut mendatangi kantor BPN dan meminjam sertifikat dengan alasan akan menunjukkannya kepada calon pembeli tanah yang masih berada dalam satu hamparan. Peminjaman tersebut dijanjikan hanya selama satu minggu.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat tersebut disebut belum juga dikembalikan ke BPN Kabupaten Bekasi.
Samsodin mengungkapkan, pihak terlapor sebelumnya sempat berjanji akan bersama pelapor dan tokoh masyarakat menyerahkan langsung sertifikat itu ke BPN. Akan tetapi, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Selama beberapa waktu korban masih berupaya menjalin komunikasi. Namun dalam tiga minggu terakhir, menurut Samsodin, tidak ada lagi respons maupun itikad baik dari pihak terlapor.
Lebih lanjut, Samsodin menduga pihak terlapor tidak bekerja sendiri. Ia menilai ada pihak lain yang diduga turut menghambat proses pemecahan sertifikat.
Menurutnya, pola seperti ini kerap ditemukan dalam praktik mafia tanah dengan berbagai modus, termasuk mencari dukungan dari kelompok tertentu.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak terlapor bersama rekan-rekannya sempat meminta uang tambahan sebesar Rp35 juta kepada korban. Uang tersebut sempat diserahkan secara tunai, namun keesokan harinya dikembalikan melalui transfer ke rekening korban oleh salah satu rekan terlapor.
Sebagai kuasa hukum korban sekaligus Ketua Pergerakan Mafia Tanah, Mohamad Samsodin menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
(Dwi)


