Wartakinian.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dua tersangka baru ini berasal dari klaster proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2024.
Mereka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq yang merupakan mantan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Keduanya diduga terlibat dengan empat tersangka sebelumnya untuk melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
"Menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dikutip, Jumat (26/06/2026).
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang."
Sukino dan Taufid, kata dia, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi. Pada saat itu, dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman untuk memeriksa keterlibatan nama lain di pihak Kementerian PU, BUMN, atau pun swasta.
"Penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot.
Pada klaster ini, jaksa sebelumnya telah menetapkan empat nama sebagai tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto, seorang PPK di Sesditjen Cipta Karya berinisial AS; serta dua orang swasta yaitu Direktur CV TAS berinisial RW, dan Direktur PT BKS berinisial JSR.
Klaster lain dari korupsi di Kementerian PU adalah pemerasan dan suap sejumlah proyek di Ditjen Sumber Daya Air pada periode 2023-2025. Pada klaster ini, jaksa sudah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima Rp2 miliar; eks Dirjen SDA Dwi Purwantoro, dan eks Plt Direkturt Irigasi dan Rawa Yosiandi Radi Wicaksono.
(Red)


