![]() |
| Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim kuasa hukum dan warga usai sidang di PN Bekasi, Kamis (25/06/2026). |
Wartakinian.com, BEKASI – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (25/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dalam perkara gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi lahan yang ditempati puluhan warga.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim kuasa hukum, menyatakan gugatan perlawanan diajukan karena sebanyak 87 kepala keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun terancam kehilangan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Menurutnya, warga memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah yang sah, sehingga upaya eksekusi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Karena ada ancaman kerugian yang sangat besar bagi warga, maka kami melakukan perlawanan terhadap eksekusi. Kami ingin menunjukkan kebenaran dan keadilan bahwa masyarakat Kavling Mawar Indah memiliki AJB dan sertifikat yang sah serta harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujar Samsodin.
Dalam persidangan, pihak pelawan juga menyoroti keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim pihak terlawan. Samsodin mengungkapkan, sejumlah dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut diduga merupakan rangkaian rekayasa administrasi yang sebelumnya pernah diuji dalam proses hukum pada tahun 2003.
Ia menyebut terdapat kejanggalan terkait identitas pemilik tanah berinisial TE. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, TE disebut tidak dapat membaca dan menulis. Ia menduga tergugat memiliki kepentingan.
"AJB itulah sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum dari awal, yang mana pemilik tanah atas nama TE itu aslinya tidak bisa baca tulis, dan tergugat ini mempunyai kepentingan untuk adminitrasi bernegara hanya menggunakan cap jempol. Namun dalam AJB terlawan dia memiliki akte jual beli yang notabennya tandatangan, begitu juga KTP juga tanda tangan karena tidak merasa membuat KTP di wilayah Bekasi. Bahwa sesungguhnya TE sendiri beralamatkan di Jakarta Barat,"katanya.
Samsodin menilai dugaan rekayasa data pribadi tersebut harus diungkap secara terang di persidangan agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Praktik-praktik seperti ini harus dilawan agar kebenaran dan keadilan benar-benar terlihat di wilayah hukum Kota Bekasi. Pengadilan menjadi bagian penting dari perjuangan akhir warga Kavling Mawar Indah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 40 Tahun 2020 yang dimenangkan pihak terlawan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji kembali mengingat dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah diduga memiliki cacat administratif.
“Ini yang kami anggap janggal. Karena itu kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum,” ujarnya.
Samsodin menegaskan pihaknya akan melawan segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut lahan seluas sekitar 2,5 hektare tersebut saat ini dihuni oleh 87 kepala keluarga yang telah memberikan kuasa hukum kepada timnya.
Untuk agenda sidang berikutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk mengajukan bukti-bukti.
“Nanti akan terlihat apakah pihak terlawan mampu menunjukkan bukti yang kuat. Dari proses pembuktian itulah semuanya akan menjadi terang. Yang jelas, mafia tanah harus dilawan,” pungkasnya.
(Dwi)



