• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Pengadaan Seragam Rp146 Juta di Dinsos Kabupaten Tasikmalaya Dipastikan Telah Direalisasikan, Ini penjelasan Kabid Rehabsos

    22/06/2026, 20:55 WIB Last Updated 2026-06-22T13:55:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Tasikmalaya
    , wartakinian.com - Polemik terkait anggaran pengadaan seragam senilai Rp146 juta di Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya mulai menemukan titik terang. 


    Sebelumnya, pengadaan tersebut menjadi sorotan publik setelah dua kepala bidang menyatakan bahwa kegiatan itu bukan merupakan program di bidang masing-masing. 


    Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) dr. Bonbon Sahroni akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media bahwa kegiatan pengadaan seragam tersebut telah direalisasikan sesuai perencanaan dan tidak terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.


    Menurutnya, munculnya kesan simpang siur sebelumnya lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman mengenai administrasi kegiatan, bukan karena adanya dugaan penyimpangan ataupun program fiktif.


    "Kegiatan tersebut sudah direalisasikan dan tidak ada masalah sedikit pun," tegas Kabid Rehabilitasi Sosial saat memberikan klarifikasi diruangan nya. Senin (22/06/2026)


    Dengan adanya penjelasan tersebut, salah satu pertanyaan yang sebelumnya muncul di ruang publik mengenai keberadaan kegiatan tersebut kini telah memperoleh jawaban. Meski demikian, sebagai bentuk kontrol sosial, media tetap menilai bahwa keterbukaan informasi dari setiap organisasi perangkat daerah sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Pemberitaan sebelumnya berangkat dari hasil konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penanggung jawab pengadaan.


    Setelah adanya klarifikasi dari Kabid Rehabsos, informasi tersebut kini menjadi bagian dari hak jawab dan penjelasan resmi yang perlu disampaikan kepada publik secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/