Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 453/PDT/2026/PT BDG dan diputus pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula merupakan para penggugat, namun sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb tanggal 11 Mei 2026 yang dimohonkan banding oleh para penggugat
Dengan demikian, putusan tingkat pertama yang menolak gugatan para penggugat tetap berlaku.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan tersebut, Majelis Hakim menilai para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan majelis adalah terkait tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam memberikan data berkaitan dengan surat keterangan domisili kepada Tergugat III untuk kepentingan pembuatan akta notaris.
Majelis menilai tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4).
Majelis juga menyimpulkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana didalilkan para penggugat, Dan atas penerbitan pemulihan badan hukum psht yang dipimpin oleh DR Ir.Muhammad Taufiq ,SH.,M.Sc
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya telah memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung kembali memperkuat putusan pengadilan negeri bale bandung nomor 292 / pdt.g/ 2025
Putusan ini menjadi kabar positif bagi tim kuasa hukum PSHT yang mendampingi perkara tersebut. Tim kuasa hukum yang tercantum dalam dokumentasi antara lain Welly Dany Permana, S.H., M.H.; Agung Hadiono, S.H., M.H.; Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H.; Dr. Suwito, S.H., M.H.; Bambang Supriyanta, S.H., M.H.; M. Samsodin, S.H., M.H.; Rudy Hartono, S.H., M.H.; KRMT. Gema Damayanto, S.H.; dan Hendrayanto, S.H.
M. Samsodin, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum PSHT, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum telah berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
a menegaskan, tim kuasa hukum PSHT sejak awal tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
M. Samsodin yang dalam hal ini sebagai kuasa hukum notari atau TERGUGAT III juga menyampaikan bahwa kemenangan dalam putusan tersebut bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi menjadi pelajaran penting bahwa setiap perkara harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami tentu bersyukur dengan hasil ini, tetapi kami tetap menghormati semua pihak. Kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan pada tingkat banding ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bagi tim kuasa hukum PSHT, keputusan tersebut menjadi momentum penting setelah melalui proses persidangan dan pembuktian yang cukup panjang.
(Dwi)

