![]() |
| Darto, SH bersama Muhamad Samsodin,SH.,MH di Mapolres Metro Bekasi Kota |
Wartakinian.com, Kota Bekasi – Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial TikTok yang diajukan oleh Mohamad Samsodin, S.H., M.H., kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pada Senin (8/6/2026), Mohamad Samsodin bersama tim dari Kantor Hukum MSR dan Rekan mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk berkoordinasi sekaligus menanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
Kepada awak media, Samsodin menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan yang terekam dalam video yang sebelumnya dilampirkan sebagai alat bukti dalam laporan polisi.
"Perkara yang kami laporkan saat ini masih berproses. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam video yang kami lampirkan sebagai alat bukti, termasuk sejumlah rekaman video yang telah kami serahkan melalui media penyimpanan," ujar Samsodin.
Menurutnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Samsodin menuturkan bahwa persoalan tersebut berawal dari penanganan perkara pertanahan yang dijalankannya sebagai kuasa hukum klien. Dalam proses tersebut, menurutnya telah terdapat kesepakatan, komitmen, serta langkah-langkah administrasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang secara sengaja berperan di balik penyebaran informasi yang dinilai merugikan dirinya maupun tim kuasa hukum yang dipimpinnya.
"Saya berharap perkara ini dapat menjadi terang benderang. Dari peristiwa ini saya juga mengambil pelajaran bahwa dalam menjalankan profesi advokat, setiap langkah harus tetap berpegang pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Namun ketika terdapat pihak yang diduga sengaja menjadi aktor intelektual di balik penyebaran informasi yang merugikan, tentu hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Atas dasar itu, Samsodin menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga nama baik dirinya dan kantor hukum yang dipimpinnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Unit Krimsus Satreskrim, akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Kami berharap kepastian hukum dapat terwujud sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Red)
.jpg)

