![]() |
| Kantor Samsat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
WARTAKINIAN.COM, Kabupaten Bekasi – Praktik parkir tanpa karcis di area Kantor Samsat Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar Rp2.000 hingga Rp3.000 oleh petugas parkir, namun tidak diberikan bukti pembayaran resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya lemahnya transparansi dalam pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik. Padahal, karcis merupakan bentuk dasar akuntabilitas kepada masyarakat atas setiap pungutan yang dilakukan.
Terlebih, dalam satu hari ratusan kendaraan keluar masuk area tersebut, sehingga potensi perputaran uang dari parkir terbilang besar dan rawan tidak terkontrol jika tanpa sistem yang jelas.
“Uang saya Rp5.000 dikembalikan Rp2.000, tapi tidak dikasih karcis. Jadi tidak tahu ini resmi atau tidak, mintanya juga seperti memaksa,” ujar salah satu pengunjung wajib pajak yang enggan disebutkan namanya, Rabu (06/05/2026).
Adapun pengunjung lainnya juga menyampaikan hal serupa. “Saya tadi sih diminta Rp2.000 untuk parkir, tidak ada karcis resminya,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan secara rinci tarif parkir maupun pihak pengelola. Situasi ini semakin mempertegas kebingungan masyarakat terkait legalitas pungutan yang mereka bayarkan.
Dalam aturan umum pengelolaan parkir, setiap pungutan semestinya disertai bukti pembayaran resmi serta dikelola oleh pihak yang memiliki izin. Tanpa itu, praktik parkir sangat berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu staf Bapenda Samsat Kabupaten Bekasi, Cecep, menjelaskan, “Itu mah warga sini ya tukang parkirnya, kita tidak menginstruksikan dia untuk memungut biaya parkir. Dan kalau ada yang ngasih ya silakan.”
Terkait keluhan masyarakat soal permintaan parkir yang dinilai tidak menyenangkan, pihaknya menyebut akan melakukan klarifikasi. “Silakan nanti kita pertemukan dengan petugas parkirnya, kita juga tidak tahu petugasnya yang mana, nanti kita ajak tabayun saja,” ungkapnya.
Namun demikian, apabila benar pihak pengelola tidak pernah menginstruksikan adanya petugas parkir di halaman Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, seharusnya ada langkah tegas untuk menertibkan praktik tersebut.
Dengan tingginya intensitas kendaraan setiap hari, penertiban menjadi mendesak agar tidak terjadi pembiaran praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Kejelasan status pengelola parkir serta penindakan terhadap oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar menjadi penting, sehingga pihak pengelola diharapkan dapat segera bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
(Dwi)






