WARTAKINIAN.COM--Kegiatan rehabilitasi berupa pengecatan di lingkungan Gedung Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang tengah berjalan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pengecatan pada bagian gedung Inspektorat. Namun ironisnya, tidak terlihat papan proyek yang biasanya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi proyek ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Padahal, transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah, terlebih oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seperti Inspektorat.
“Ini sangat ironis. Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas pelaksanaan kegiatan pemerintah justru diduga melaksanakan kegiatan tanpa transparansi. Kalau papan proyek saja tidak ada, publik bagaimana bisa mengetahui sumber anggaran dan nilai pekerjaannya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi serta memastikan penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek pengecatan tersebut berpotensi menjadi “proyek siluman”, karena tidak adanya informasi yang dapat diakses publik terkait kegiatan tersebut.
Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik di Tasikmalaya pun mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai, jika lembaga pengawas saja abai terhadap prinsip transparansi, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar soal papan proyek. Ini soal komitmen terhadap transparansi. Jika Inspektorat saja melakukan kegiatan tanpa papan informasi, bagaimana mereka bisa menegur OPD lain yang melakukan hal serupa?” tegas seorang aktivis.Selasa (10/02/2026)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terkait kegiatan pengecatan tersebut, termasuk sumber anggaran dan nilai proyeknya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus menjadi prinsip utama, terlebih di lingkungan lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Jika benar proyek tersebut menggunakan anggaran daerah namun tanpa papan informasi, maka hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance yang selama ini terus digaungkan.
(WN)


