• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Sidang Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah Berlanjut, Kuasa Hukum Pelawan Laporkan Terlawan ke Polisi

    20/02/2026, 10:27 WIB Last Updated 2026-02-20T03:32:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Kuasa hukum Pelawan Eksekusi, Muhamad Samsodin, SH., MH., bersama rekannya melaporkan Terlawan YHI ke Polres Metro Bekasi, pada Kamis 19/02/2026

    WARTAKINIAN.COM
    – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.


    Perkara bantahan perlawanan eksekusi dengan nomor 581/Pdt.Bth/2025/PN.Bks tersebut memasuki agenda penambahan alat bukti pada 12 Februari 2026.


    Poto usai sidang dipengadilan negeri Bekasi 


    Kuasa hukum Pelawan Eksekusi, Muhamad Samsodin, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Terlawan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan LP/B/609/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA, pada Kamis (19/2/2026).



    Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan pencantuman dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam daftar alat bukti oleh pihak Terlawan (YHI) dalam persidangan.


    Ia menjelaskan, AJB yang diajukan tersebut sebelumnya pernah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana dan telah diputus oleh pengadilan. Kuasa hukum Pelawan merujuk pada Putusan Nomor 162/PID/B/2004/PN Bekasi tanggal 2 Juni 2004 yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 2044 K/PID/2004 tanggal 4 Maret 2005.


    Pihak Pelawan juga menyatakan memiliki dokumen yang disebut sebagai dokumen asli atas nama almarhumah Tan E Lie yang menggunakan cap jempol. Mereka menyampaikan bahwa persoalan terkait dokumen tersebut pernah melalui proses hukum.


    Atas dasar itu, Pelawan melaporkan YHI dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan data dalam akta otentik. Saat ini, laporan tersebut dalam penanganan pihak kepolisian.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


    Kuasa hukum Pelawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan memastikan keabsahan dokumen sebelum digunakan dalam proses hukum. Ia berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/