WARTAKINIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di kawasan Cikarang.
Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Meski rumahnya ikut disegel, KPK memastikan Eddy Sumarman tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut. Penyidik menilai belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam setiap OTT, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan atau didalami keterlibatannya.
“Dalam waktu 1x24 jam itu kami harus mengambil keputusan, apakah seseorang memiliki cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari metrotv.com, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Asep, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan belum terdapat kecukupan bukti untuk menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka, sehingga status hukumnya tidak dilanjutkan.
Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut.
(Red)


