WARTAKINIAN.COM - KABUPATEN BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas langkah penyelidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik KPK turut menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
Hunian yang disegel diketahui ditempati Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Rumah dinas itu berada di kawasan Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jpnn.com, penyegelan dilakukan pada malam hari dan sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat berkumpul saat proses penyegelan berlangsung.
Salah seorang warga setempat, Novi (45), mengungkapkan bahwa suasana lingkungan sempat ramai ketika petugas melakukan pemasangan segel. “Waktu malam disegel, banyak warga yang berdatangan karena penasaran,” tuturnya.
Ia mengaku sempat mengira segel tersebut sebagai ornamen perayaan Natal. Namun setelah diamati lebih dekat, segel itu bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Warga menyebutkan, segel yang terpasang berupa stiker persegi berwarna merah dan putih yang menutup dua pintu rumah. Selain itu, terdapat garis pembatas memanjang berwarna merah dan hitam dengan tulisan “Dilarang Melewati Garis Batas” yang melingkari pegangan pintu.
Menurut keterangan warga dan petugas keamanan perumahan, proses penyegelan diperkirakan terjadi antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, dengan aktivitas mulai terlihat sekitar pukul 21.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Kejaksaan terkait alasan penyegelan rumah dinas tersebut dan keterkaitannya dengan OTT Bupati Bekasi.
(Red)


