WARTAKINIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat (19/12/2025). Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
OTT tersebut menyeret sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta satu pihak swasta berinisial SRJ. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Korps Adhyaksa menekankan tidak ada perlindungan bagi jaksa yang terbukti melanggar hukum.
“Jika memang ada keterlibatan dan bukti yang cukup, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari disway.com, Sabtu (20/12/2025).
Anang menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait keterlibatan Kajari Bekasi dalam OTT tersebut. Namun demikian, Kejagung memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya oknum jaksa yang terseret kasus pidana.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun. Jika ada oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana, pasti kami proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Kejagung secara berkelanjutan melakukan pembinaan terhadap sekitar 15 ribu jaksa di seluruh Indonesia.
Selain itu, pengawasan melekat (waskat) di setiap satuan kerja juga diminta berjalan maksimal di bawah kendali kepala kejaksaan di tiap wilayah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. “Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran etik atau perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, KPK mengamankan tujuh orang. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya. Sementara lima orang lainnya berasal dari unsur swasta, meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Cikarang dan Jakarta Selatan.
(Red)


