![]() |
| Kuasa hukum PSHT, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., |
WARTAKINIAN.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat secara resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta pihak PSHT terkait kompetensi absolut. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis menilai gugatan sejak awal tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Majelis hakim secara tegas menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijk Verklaard* (NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan kubu Murjoko.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut di PTUN. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT dinyatakan tetap sah dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil oleh perwakilan tim PSHT di PTUN Jakarta untuk melengkapi administrasi dan arsip hukum organisasi.
Putusan ini disambut oleh jajaran PSHT sebagai bentuk kepastian hukum. Mereka menilai hasil tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan internal organisasi.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan hukum. PSHT secara hukum berdiri sah. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menciptakan kegaduhan,” ujar perwakilan PSHT dalam keterangannya.
Dengan berakhirnya perkara tersebut, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi serta menguatkan persaudaraan di seluruh wilayah.
Kuasa hukum PSHT, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., bersama Welly Dani Permana, S.H., M.H., mengajak seluruh anggota PSHT untuk tetap bersikap santun dan menjaga kondusivitas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak. “Gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, persaudaraan harus tetap dijaga dan semua anggota diharapkan menghormati proses serta keputusan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)

