• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    PWRI Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas, Tower PT Gihon Diduga Tak Berizin Disetop Total

    22/12/2025, 22:17 WIB Last Updated 2025-12-22T15:17:40Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Polemik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah menara milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


    Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyegelan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan.


    Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk penghentian kegiatan di sejumlah lokasi sejak Sabtu (20/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.


    Berdasarkan data yang dihimpun, penyegelan dilakukan di sembilan titik, yakni:


    1. Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya

    2. Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya

    3. Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya

    4. Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang

    5. Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang

    6. Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang

    7. Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari

    8. Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam

    9. Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya


    Langkah penindakan ini dilakukan dua hari setelah audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (18/12/2025). 


    Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengamanan dari Polres Tasikmalaya.


    Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di kawasan permukiman tanpa izin resmi.


    PWRI: Jangan Ada Toleransi


    Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan agar pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak membuka kembali aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.


    “Jika pemerintah daerah membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, kami menuntut keterbukaan. Dasar hukum apa yang digunakan untuk membiarkan pelanggaran yang nyata di depan mata,” tegas Chandra.


    Menurut PWRI, ketidaktegasan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Transparansi dan konsistensi penegakan aturan dinilai mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.


    Persoalan Tata Kelola Perizinan


    Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan klasik tata kelola perizinan di daerah. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi diperlukan untuk mendukung pemerataan akses jaringan. Namun di sisi lain, pembangunan tanpa izin menimbulkan berbagai risiko.


    Secara sosial, warga mengaku resah karena pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi. Dari sisi ekonomi, daerah berpotensi kehilangan pendapatan pajak dan retribusi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Sementara secara politik, dugaan pembiaran dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


    Ujian Akuntabilitas Pemkab


    Kasus menara BTS diduga ilegal ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah daerah, apakah akan konsisten menegakkan aturan atau justru membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan baru.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/