• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum Warga Kavling Mawar Indah Nilai Tudingan HY ke PN Bekasi Tidak Berdasar

    21/12/2025, 14:45 WIB Last Updated 2025-12-21T07:45:44Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Kuasa hukum warga Kavling Mawar Indah, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan HY Ibrahim Husen bersama organisasi masyarakat Forum Anak Bangsa Bersatu di Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa lahan di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.


    Menurut Samsodin, tudingan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar. 


    Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.


    “Masih terdapat pihak-pihak yang mengajukan keberatan terhadap objek sengketa. Dalam kondisi seperti itu, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan,” ujar Muhamad Samsodin kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2025).



    Ia menjelaskan, pengajuan keberatan atau perlawanan merupakan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum mengambil langkah eksekusi.


    Lebih lanjut, Samsodin menilai langkah Ketua PN Kota Bekasi yang menunda pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan pengadilan dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah timbulnya persoalan hukum baru di kemudian hari.


    Terkait aksi unjuk rasa, ia menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


    Ia juga menyebut bahwa organisasi masyarakat Forum Anak Bangsa Bersatu tidak pernah dikenalnya, Namun demikian Samsodin berharap seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga independensi lembaga peradilan.


    “Proses hukum masih berlangsung dan seharusnya dihormati oleh semua pihak,” pungkasnya.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/