![]() |
| Praktisi Hukum, Mohamad Samsodin,SH.,MH |
BEKASI – Mohamad Samsodin, praktisi hukum, menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait kepemimpinan Kabupaten Bekasi menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030, terhitung sejak 22 September 2026.
Menurut Samsodin, setelah adanya putusan pengadilan terhadap Ade Kuswara Kunang, SH, yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya, langkah penetapan dan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya keputusan pemberhentian Bupati Bekasi yang didasarkan pada putusan pengadilan, pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai kepemimpinan daerah. Menurut saya, Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sudah semestinya diproses untuk dilantik menjadi bupati definitif, tentunya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Mohamad Samsodin.
Ia menilai kepastian kepemimpinan daerah sangat penting agar roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan efektif, terutama dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Samsodin menegaskan, pergantian kepemimpinan tidak semestinya membuat program-program yang telah direncanakan pemerintah daerah terhambat. Sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting adalah adanya kepastian arah kebijakan. Program-program yang dahulu dikampanyekan bersama Ade Kuswara Kunang harus tetap dievaluasi dan dilanjutkan sepanjang sesuai dengan ketentuan, kebutuhan daerah, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Samsodin, kondisi pemerintahan saat ini berbeda dengan situasi ketika pasangan kepala daerah tersebut mengikuti kontestasi politik. Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan agar program prioritas yang berpihak kepada rakyat dapat dijalankan secara maksimal.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan definitif nantinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan warga.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian kepemimpinan. Program prioritas yang benar-benar pro-rakyat harus menjadi perhatian utama, dengan pelaksanaan yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi terhitung sejak 22 September 2026.
Keputusan itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Pemberhentian itu juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.
Dengan adanya keputusan tersebut, kepastian mengenai kelanjutan kepemimpinan Kabupaten Bekasi menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Red)

