![]() |
| Tigor Doris Sitorus, S.E., |
Tigor menegaskan, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terjadi dalam video.
“Saya tegaskan bahwa narasi ‘bermesraan dengan oknum kades’ tersebut 100 persen tidak benar. Ini merupakan fitnah yang sangat keji,” tegas Tigor.
Menurut Tigor, video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada 2024. Ia menjelaskan, keberadaannya di sebuah apartemen saat itu bukan untuk kegiatan politik maupun kampanye.
“Saat itu saya diundang ke sebuah apartemen bukan untuk kegiatan politik atau kampanye, melainkan untuk berdiskusi dengan beberapa orang terkait solusi permasalahan hukum,” jelasnya.
Tigor juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan Pipit Haryanti. Ia menyebut Pipit sudah dianggap seperti adiknya sendiri.
“Hubungan kami murni kekeluargaan,” ujarnya.
Terkait gestur merangkul pundak yang terlihat dalam potongan video, Tigor menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk sapaan dan tidak seperti tafsir yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menilai video berdurasi sekitar 11 detik tersebut telah dipotong dan kemudian disertai narasi yang dinilainya membentuk persepsi berbeda dari konteks kejadian sebenarnya.
Lebih jauh, Tigor menduga beredarnya video tersebut tidak terlepas dari dinamika politik menjelang Pilkades Lambangsari.
“Menurut saya motifnya jelas, yaitu menjatuhkan karakter Ibu Pipit sebagai calon kepala desa. Ini kampanye hitam murahan untuk merusak reputasi dan elektabilitas beliau lewat isu moralitas palsu,” kata Tigor.
Atas beredarnya video dan narasi tersebut, Tigor mengaku keberatan karena merasa tudingan yang dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik.
Ia menegaskan, penyebaran video yang disertai narasi sebagaimana beredar tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Tigor, Saidin Sianipar, S.H., CTL, mengatakan pihaknya tengah memantau perkembangan penyebaran video tersebut.
Ia menyebut penyebaran konten beserta narasi yang dianggap merugikan kliennya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari pihak kami tegas, dalam 3x24 jam kami akan melihat perkembangannya. Jika dirasa perlu dan merugikan klien kami, maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegas Saidin.
Dalam kesempatan tersebut, Tigor turut didampingi dua kuasa hukum lainnya, yakni MP Nainggolan, S.H., M.H., dan Marson Lumban Batu, S.H.
Pihak Tigor maupun keluarga Pipit pada akhirnya meminta agar masyarakat tidak langsung mempercayai narasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui konteks lengkap sebuah video.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila penyebaran konten tersebut terus dilakukan dan dinilai merugikan nama baik pihak-pihak yang bersangkutan, langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh.
(Barok)


