![]() |
| Poto ist: Rapat Forum Perjuangan Perangkat Desa Kabupaten Bekasi |
Yandi Hermawan selaku Sekretaris Forum Perjuangan Perangkat Desa Kabupaten Bekasi mengatakan, munculnya informasi mengenai calon Kepala Desa yang telah menyusun atau memperkenalkan struktur organisasi perangkat desa dengan orang-orang yang akan menduduki jabatan tertentu apabila dirinya menang dalam Pilkades perlu disikapi secara hati-hati.
BUKAN SOAL BOLEH ATAU TIDAK BOLEH MEMILIKI GAGASAN
Seorang calon Kepala Desa tentu dapat memiliki visi, misi, konsep dan rancangan pemerintahan apabila nantinya memperoleh amanah masyarakat.
Namun, harus dibedakan secara tegas antara:
“Rencana apabila terpilih dengan struktur Pemerintah Desa yang telah ditetapkan.”
Rancangan organisasi sebagai bahan visi dan misi tidak otomatis mempunyai kedudukan sebagai struktur resmi Pemerintah Desa. Hal tersebut penting karena Pemerintahan Desa bukan pemerintahan pribadi seorang calon, melainkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
UU Desa menjadi dasar utama penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tetap menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka hukum dan kelembagaan pemerintahan desa.
Dengan demikian, status sebagai calon Kepala Desa tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa yang telah sah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan UU Desa yang saat ini berlaku. PP ini secara komprehensif mengatur antara lain mengenai pemerintahan desa, penatalaksanaan pemerintahan desa, kewenangan desa, serta perangkat desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan rezim PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
PEMERINTAH DESA MEMILIKI STRUKTUR DAN MEKANISME HUKUM
Dalam kerangka UU Desa, Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dan perangkat Desa. Artinya, struktur perangkat desa bukan sekadar daftar nama yang dapat dibentuk oleh seseorang yang sedang berstatus sebagai calon.
Pengisian dan pengangkatan perangkat desa memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah yang berlaku. Bahkan dalam praktik regulasi daerah, ketentuan mengenai perangkat desa mencakup unsur perangkat desa, pengangkatan, pemberhentian, kekosongan jabatan, unsur staf, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.
CALON KEPALA DESA BELUM MEMEGANG KEWENANGAN KEPALA DESA
Ini merupakan prinsip yang harus dipahami masyarakat. Calon Kepala Desa, Kepala Desa terpilih, Kepala Desa yang telah dilantik.
Sebelum memperoleh kedudukan dan kewenangan sebagai Kepala Desa sesuai tahapan hukum, seorang calon tidak semestinya bertindak seolah-olah dirinya sudah menjadi Kepala Desa.
Karena itu, apabila calon menyampaikan:
“Jika saya terpilih, saya akan melakukan penataan organisasi sesuai kebutuhan desa.”
Maka itu merupakan visi atau rencana kerja dan harus dipahami sebagai rencana.
Tetapi apabila disampaikan:
“Ini struktur perangkat desa saya, dan orang-orang ini akan menjadi perangkat desa.”
Maka masyarakat patut mempertanyakan dasar hukum, status dan kewenangan dari penetapan tersebut.
JANGAN MENDAHULUI PROSES PEMILIHAN DAN KEWENANGAN
Pilkades merupakan proses untuk memperoleh Kepala Desa melalui mekanisme pemilihan. Karena itu, sebelum hasil Pilkades ditetapkan secara sah dan seluruh tahapan pemerintahan berikutnya dilaksanakan, tidak tepat apabila seorang calon membangun persepsi bahwa struktur pemerintahan desa sudah berada di bawah kendalinya.
Kemenangan dalam Pilkades bukan sesuatu yang dapat diasumsikan sebelum pemungutan dan penetapan hasil.
Lebih jauh lagi, kemenangan dalam Pilkades pun tidak berarti calon dapat mengabaikan mekanisme hukum dalam pengisian perangkat desa.
PP NOMOR 16 TAHUN 2026 HARUS MENJADI RUJUKAN
Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, masyarakat sebaiknya tidak lagi menggunakan ketentuan lama secara serampangan.
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan terakhirnya melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.
Karena itu, setiap pembahasan mengenai struktur Pemerintah Desa, kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa harus merujuk kepada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk UU Desa sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
KESIMPULAN
Maka perlu ditegaskan:
Pertama, calon Kepala Desa boleh menyampaikan visi, misi dan rancangan program apabila terpilih.
Kedua, rancangan struktur organisasi dapat diposisikan sebagai konsep atau rencana kerja, sepanjang tidak diklaim sebagai struktur Pemerintah Desa yang sudah sah.
Ketiga, calon Kepala Desa belum dapat mengklaim kewenangan yang melekat pada jabatan Kepala Desa sebelum memperoleh kedudukan dan kewenangan secara sah.
Keempat, pengisian perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kelima, masyarakat harus dapat membedakan antara janji politik, rancangan pemerintahan dan keputusan pemerintahan yang memiliki kekuatan hukum.
Dengan demikian, persoalannya bukan pada apakah seorang calon boleh mempunyai gagasan tentang siapa yang akan membantu pemerintahannya apabila terpilih, melainkan jangan sampai gagasan tersebut dipresentasikan sebagai struktur Pemerintah Desa yang sudah resmi sebelum kewenangan itu ada.
Jangan mendahului hasil Pilkades.
Jangan mendahului kewenangan.
Jangan membentuk pemerintahan sebelum memperoleh mandat dan kewenangan secara sah.
PILKADES HARUS DEMOKRATIS, JUJUR, TRANSPARAN, DAN TAAT HUKUM.
Catatan: Penilaian apakah suatu tindakan tertentu merupakan pelanggaran hukum atau pelanggaran ketentuan Pilkades harus didasarkan pada fakta, bukti, serta peraturan daerah/ketentuan teknis Pilkades Kabupaten Bekasi yang berlaku.
(Red)

.jpg)
