-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

    28/08/2026, 18:14 WIB Last Updated 2026-08-28T11:14:40Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Tasikmalaya
    , wartakinian.com – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). 


    Hal tersebut disampaikan Dadan saat audiensi bersama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).


    Audiensi ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian, S.IP., Ketua Komisi 3 Gumilar Akhmad Purbawisesa dari Fraksi PKB, Kepala Diskupmindag Kabupaten Tasikmalaya H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., perwakilan Inspektorat Daerah, para camat se-Kabupaten Tasikmalaya, serta jajaran PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dari Komisi 1 DPRD tidak hadir. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proyek KDMP yang disebut sebagai program nasional unggulan.


    Kritik PWRI: Transparansi dan Swakelola Diabaikan


    Dalam sambutannya, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam atas dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari APBN yang akan dialokasikan untuk Dana Desa yang saat ini telah dipangkas. Menurutnya, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan regulasi.


    Chandra menegaskan, regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan pembangunan berbasis gotong royong dan swakelola masyarakat. Pelibatan pihak ketiga hanya dibenarkan untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek. “Jika prinsip swakelola diabaikan, maka semangat pemberdayaan masyarakat desa akan hilang, dan proyek berpotensi menjadi ajang monopoli pihak tertentu,” ujarnya.


    Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta Permen PU No. 29/2006 dan No. 12/2014. “Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan,” tegas Chandra.


    Pertanyaan Besar: Siapa KPA?


    Chandra juga mempertanyakan kejelasan KPA dalam proyek KDMP yang menelan biaya hingga ratusan triliun rupiah. Ia menyoroti adanya perbedaan angka antara RAB pembangunan gedung KDMP sebesar Rp 1,6 miliar dengan dana yang cair ke kontraktor di lapangan hanya Rp 800–900 juta. “Selisih hampir 50 persen ini harus ditelusuri oleh BPK dan aparat penegak hukum,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Chandra mengungkap adanya laporan dugaan penyimpangan dana KDMP senilai Rp 59,23 triliun ke KPK oleh Aliansi Mahasiswa Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan program dikelola Yayasan Agrinas di bawah pengawasan Wakil Panglima TNI. “Publik menunggu kejelasan. Jangan sampai uang triliunan rupiah dikelola oleh ‘hantu’,” tegasnya.


    Chandra menekankan bahwa angka kebutuhan nasional untuk pembangunan KDMP mencapai Rp 240–400 triliun, dengan simulasi kebutuhan modal Rp 3–5 miliar per desa dikalikan 80.000 desa. “Ini bukan uang receh. Jika KPA tidak jelas, maka pertanggungjawaban hukum dan politik juga tidak akan jelas,” tambahnya.


    Jawaban Kasdim: Agrinas Ditunjuk Lewat Inpres


    Menanggapi hal tersebut, Mayor Cik Dadan Kusnadi menyatakan bahwa KPA proyek KDMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025. “Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana utama sekaligus distributor penunjukan langsung untuk mempercepat pembangunan fisik lebih dari 80.000 unit gerai dan gudang koperasi,” jelasnya.


    Dadan menambahkan, mekanisme kerja dilaksanakan melalui metode swakelola, padat karya dengan melibatkan masyarakat dan Babinsa setempat, serta penunjukan langsung. Namun, saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan informasi proyek dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam swakelola, Dadan tidak memberikan jawaban.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/