TASIKMALAYA, wartakinian.com — Agenda Jumpa pers yang telah dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, berujung tanpa adanya pihak dinas yang menerima tiga perwakilan media.
Tiga media online, Tintamerahnews.com, Intenews.id, dan Wartakinian.com, datang sesuai surat permohonan Jumpa pers yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Agenda tersebut dimaksudkan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Tahun 2026, khususnya pada jenjang SMP, SD, dan PAUD.
Salah satu materi yang hendak dikonfirmasi adalah adanya dugaan penggiringan penggunaan material Atap Baja Ringan (Bajaringan) kepada sekolah penerima program revitalisasi. Selain itu, media juga hendak meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dalam menentukan atau mengarahkan sekolah kepada perusahaan penyedia material tertentu.
Namun, ketika tiga perwakilan media hadir di Dikantor Jumat,21/08/2026 sesuai waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun pejabat atau perwakilan yang bersedia menerima untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih materi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan program pemerintah dan penggunaan anggaran negara.
“Kami datang bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Kami datang untuk meminta penjelasan secara langsung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan berdasarkan klarifikasi dari pihak yang berwenang,” ujar perwakilan media.
Menurut ketiga media, apabila terdapat informasi atau dugaan yang tidak benar, pihak Dinas Pendidikan sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi tersebut.
Sebaliknya,ketidakhadiran pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Media juga menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya pengarahan atau penunjukan perusahaan penyedia Bajaringan masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum.
Karena itu, pihak media tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, data, serta penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi tahun 2026.
Tiga media berharap Dinas Pendidikan tidak alergi terhadap pertanyaan dan kritik jurnalistik, karena konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Hingga agenda tersebut berakhir, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait alasan tidak adanya pejabat atau perwakilan yang menerima Jumpa pers tersebut.
(WN)


