Pemalang, wartakinian.com — Pengelolaan dan pelaksanaan lelang sejumlah bidang tanah di Desa Jatiroyom, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Tanah yang dipersoalkan meliputi tanah bengkok, tanah kas desa, serta tanah eks pendidikan.
Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan dalam proses pengelolaan dan pelelangan tanah tersebut, khususnya terkait mekanisme lelang, status tanah, luas dan lokasi objek yang dilelang, serta penetapan harga dasar.
Sorotan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 124 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Pemalang. Ketentuan mengenai pengelolaan tanah bengkok perlu menjadi perhatian dalam memastikan pengelolaan aset desa dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Muhammad, salah seorang yang menyoroti persoalan tersebut, menduga terdapat upaya dari oknum perangkat desa untuk menghalangi keterbukaan dalam proses lelang.
“Kami mempertanyakan keterbukaan dalam pelaksanaan lelang. Masyarakat berhak mengetahui tanah mana saja yang dilelang, termasuk tanah bengkok, tanah kas desa dan tanah eks pendidikan. Dasar penetapan harga serta mekanisme lelang juga harus jelas,” ujar Muhammad (26/8/2026).
Menurut Muhammad, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah harga dasar lelang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang harga dasar yang ditetapkan tidak sesuai dengan peraturan, tentu harus dijelaskan dasar penghitungannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima keputusan tanpa mengetahui bagaimana harga tersebut ditentukan,” katanya.
Muhammad meminta Pemerintah Desa Jatiroyom memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status masing-masing tanah, luas dan lokasi, dasar hukum pengelolaan, harga dasar lelang, mekanisme lelang, peserta lelang, serta hasil lelang.
Khusus mengenai tanah eks pendidikan, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status dan dasar pengelolaannya sebelum dilakukan pemanfaatan maupun pelelangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” tegas Muhammad.
Pemerintah Desa Diminta Berikan Klarifikasi
Pemerintah Desa Jatiroyom diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses pengelolaan dan lelang tanah bengkok, tanah kas desa, serta tanah eks pendidikan, termasuk dasar penetapan harga yang dipersoalkan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana aset tanah desa dikelola dan bagaimana hasil pemanfaatannya dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Jatiroyom belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya upaya menghalangi keterbukaan lelang maupun mengenai dasar penetapan harga yang dipersoalkan Muhammad.
(Red)

