![]() |
| Foto ist/ warga kavling mawar indah usai sidang lanjutan saksi fakta di pengadilan negeri Bekasi Kamis (30/07)2026). |
|
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum warga menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ahmad Sauri, mantan staf perusahaan bagian pertanahan almarhum H. Ukar, serta Meiliany (Ling-Ling), cucu Tan Elie yang merupakan ahli waris lahan di kawasan Kavling Mawar Indah.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., yang didampingi tim MSR, mengatakan keterangan kedua saksi semakin memperjelas riwayat kepemilikan dan proses jual beli tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Samsodin, dari keterangan saksi terungkap bahwa ahli waris Tan Elie hanya menjual tanah tersebut kepada almarhum H. Ukar. Selanjutnya, H. Ukar menjual kembali tanah tersebut kepada warga Kavling Mawar Indah, yang saat ini telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah.
“Ini bukti nyata bahwa kebenaran akan melahirkan dan mungkin mencari jalannya sendiri,” ujar Samsodin.
Samsodin menambahkan, keterangan para saksi juga dinilai sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Salah satunya terkait kondisi Tan Elie yang disebut tidak dapat membaca dan menulis serta tidak dapat membubuhkan tanda tangan pada dokumen AJB, sehingga menggunakan cap jempol.
“Pembuktian di persidangan telah diperkuat dengan keterangan para saksi. Selanjutnya, agenda kami adalah menghadirkan saksi ahli yang diharapkan dapat mengurai secara hukum bahwa para pelawan merupakan pemilik sah tanah yang telah memiliki sertifikat di Kavling Mawar Indah,” katanya.
Sementara itu, Meiliany (Ling-Ling), cucu Tan Elie, menegaskan bahwa neneknya tidak dapat membaca, menulis, maupun menandatangani dokumen.
Meiliany juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan almarhum orang tuanya sebelum meninggal dunia, tanah tersebut hanya pernah dijual kepada almarhum H. Ukar.
Ia berharap proses persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi keluarganya.
“Saya berharap persidangan berikutnya berjalan lancar, kami bisa memperoleh kemenangan, dan tidak ada lagi pihak yang memalsukan atau mengatasnamakan keluarga kami,” ujarnya.
Mantan staf perusahaan bagian pertanahan almarhum H. Ukar, Ahmad Sauri, juga menegaskan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian sesuai fakta yang diketahuinya.
Ia menyebut telah menyampaikan rekam jejak terkait proses pertanahan yang berlangsung pada saat itu. Menurutnya, persoalan dugaan pemalsuan dokumen atau AJB tidak semestinya dianggap selesai hanya karena kemudian muncul perkara perdata baru.
“Saya memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sesuai apa yang saya ketahui. Rekam jejak terkait persoalan tersebut tetap ada dan harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Ahmad Sauri.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak warga untuk memperkuat pembuktian mengenai status kepemilikan tanah di Kavling Mawar Indah.
(Dwi)


