-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    PKL RW 033 Mengaku Bayar Iuran Bulanan dan Harian, Lurah Mustikajaya Jelaskan Kendala Penebangan Pohon ‎

    20/07/2026, 19:22 WIB Last Updated 2026-07-20T17:29:46Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi.


    Wartakinian.com, ‎KOTA BEKASI – Lurah Mustikajaya, Zajuli, membenarkan adanya kendala dalam pelaksanaan penebangan pohon di wilayah RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Menurutnya, penundaan pada sebagian titik penebangan terjadi karena sejumlah pedagang kaki lima (PKL) belum sempat memperoleh informasi maupun sosialisasi terkait kegiatan tersebut.

    ‎Saat dikonfirmasi, Zajuli mengatakan Ketua RW 033 telah melaporkan rencana pelaksanaan penebangan pohon kepada pihak Kelurahan. Namun, informasi dari tim penebangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diterima secara mendadak sehingga waktu untuk menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pedagang menjadi terbatas.

    ‎"Betul, Ketua RW sudah melaporkan kepada saya. Namun karena informasi dari tim penebangan pohon Dinas DBMSDA datang secara mendadak, pelaksanaannya dilakukan terhadap pohon yang memungkinkan untuk ditebang terlebih dahulu," kata Zajuli, Senin (20/7/2026).


    ‎Ia menjelaskan, sebagian PKL telah bersedia memindahkan lapaknya. Sementara itu, pedagang yang belum bersedia dipindahkan akan diberikan waktu terlebih dahulu karena belum memperoleh sosialisasi mengenai rencana penebangan.

    ‎"PKL yang sudah bersedia dipindahkan dilakukan lebih dahulu, sedangkan yang belum bersedia ditunda dan rencananya akan dikerjakan kembali besok atau lusa. Hal itu karena mereka belum sempat diinformasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu mengenai adanya penebangan pohon," ujarnya.

    ‎Menurut Zajuli, penebangan pohon dilakukan untuk mendukung penataan lingkungan agar menjadi lebih tertata serta meningkatkan aspek keselamatan masyarakat.

    ‎"Dengan adanya penebangan pohon ini, insyaallah lingkungan menjadi lebih rapi, indah, dan aman," tuturnya.

    ‎Sebelumnya, Ketua RW 033, Reff, menyampaikan penundaan penebangan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan pedagang, masyarakat, maupun petugas. Ia berharap seluruh PKL dapat bekerja sama dengan memindahkan lapaknya agar proses penebangan dapat segera diselesaikan.

    ‎Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku membayar iuran bulanan dan pungutan harian kepada pihak yang mereka sebut sebagai pengelola. Salah seorang pedagang pakaian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku membayar sekitar Rp800 ribu, yang terdiri dari iuran bulanan sebesar Rp330 ribu serta pungutan harian Rp10 ribu. Ia juga mengaku memiliki kwitansi pembayaran.

    ‎Pengakuan serupa disampaikan pedagang lainnya. Mereka menyebut besaran iuran bulanan bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu, disertai pungutan harian sebesar Rp10 ribu. Keterangan tersebut merupakan pengakuan para pedagang dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

    ‎Terkait pengakuan para pedagang mengenai adanya pembayaran iuran tersebut, Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Lurah Mustikajaya, Zajuli, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut. Adapun tanggapan yang diberikan Zajuli hanya berkaitan dengan pelaksanaan penebangan pohon di RW 033.

    ‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


    ‎(Red/Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/