-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum Warga: Terlawan Tak Ajukan AJB di Sidang, Sengketa Kavling Mawar Indah Memasuki Babak Krusial ‎

    02/07/2026, 13:00 WIB Last Updated 2026-07-02T10:32:41Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Kuasa hukum warga, Mohamad Samsodin.,SH.,MH didampingi Tim MSR & rekan beserta warga kavling mawar indah usai sidang di PN Bekasi, Kamis (02/07/2026).

    Wartakinian.com
    , BEKASI – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (2/7/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak terlawan.


    ‎Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., didampingi tim kuasa hukum, menilai alat bukti yang diajukan pihak terlawan justru semakin menguatkan keyakinan pihaknya dalam mengajukan perlawanan hukum.


    ‎"Alat bukti yang diajukan terlawan tidak memperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) yang sejak awal menjadi pokok persoalan. Padahal, menurut kami, AJB tersebut terindikasi mengandung rekayasa. Namun dalam persidangan hari ini dokumen itu tidak diajukan sebagai alat bukti. Yang diajukan hanya berupa penetapan dan putusan-putusan pengadilan," ujar Samsodin.


    Poto: ‎Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH., didampingi tim kuasa hukum MSR & rekan beserta warga kavling mawar indah.


    ‎Ia mengatakan, tidak diajukannya AJB dalam persidangan menjadi salah satu alasan pihaknya semakin optimistis. Menurutnya, terdapat dugaan kekeliruan dalam putusan perkara sebelumnya sehingga perlawanan hukum yang diajukan memiliki dasar yang kuat.


    ‎Samsodin menjelaskan, pihaknya memiliki bukti berupa AJB milik sekitar 87 warga yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah dibatalkan maupun menjadi objek gugatan di pengadilan.



    ‎"Kepemilikan warga tidak pernah terbantahkan dan tidak pernah menjadi objek gugatan. Itu menjadi kekuatan sekaligus semangat bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak warga," tegasnya.


    ‎Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian. Menurutnya, pada saat permohonan intervensi, pihak terlawan sempat mengajukan AJB. Namun, ketika memasuki pokok perkara, dokumen tersebut justru tidak dihadirkan di hadapan majelis hakim.


    ‎"Kalau memang mengklaim memiliki tanah, baik berdasarkan sertifikat maupun AJB, seharusnya dokumen itu diperlihatkan langsung kepada majelis hakim sebagai alat bukti utama," katanya.


    ‎Samsodin menegaskan, AJB yang dimiliki warga memiliki kekuatan hukum karena selama lebih dari 20 tahun tidak pernah digugat oleh pihak mana pun. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk terus memperjuangkan kepentingan warga Kavling Mawar Indah.


    ‎Ia kembali menilai tidak diajukannya AJB oleh pihak terlawan menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ia menduga dokumen tersebut cacat dan sarat kejanggalan. 


    Dalam keterangannya, Samsodin juga menyebut pihaknya meyakini bahwa sosok yang disebut sebagai Tan Eli tidak dapat membaca, menulis, maupun menandatangani dokumen, sehingga menurutnya hal tersebut perlu dibuktikan di hadapan majelis hakim.


    ‎Menutup keterangannya, Samsodin mengaku optimistis majelis hakim akan mengabulkan perlawanan yang diajukan warga.


    ‎"Saya 99 persen yakin majelis hakim akan mengabulkan perlawanan kami. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta hukum dengan hati nurani, termasuk dampak sosial terhadap hampir 100 kepala keluarga yang selama puluhan tahun hidup tenang di kawasan tersebut," pungkasnya.


    ‎(Dwi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/