-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Komisi II DPR: Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji Kecil dengan Beban Politik Tinggi ‎

    05/07/2026, 23:05 WIB Last Updated 2026-07-05T16:05:40Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda


    Wartakinian.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terjeratnya kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby oleh KPK. Menurutnya, perlu ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.

    ‎Rifqi menilai, hak keuangan kepala daerah masih terbatas. Apalagi, kata dia, "ongkos politik" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terbilang tinggi. 

    ‎"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi dikutip Kamis (2/7/2026).

    ‎endati demikian, Rifqi mengusulkan pada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi. 

    ‎Menurutnya, pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional pada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.

    ‎Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi. 

    ‎"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.

    ‎Menurutnya, presentase "bonus" kepala daerah sebesar 20% dari PAD. "Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar Rifqi. 

    ‎(Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/