• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    PTUN Jakarta Kabulkan Permohonan Intervensi PSHT Pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq dalam Perkara Gugatan Mas BRD

    18/06/2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-06-18T13:42:40Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.


    Keputusan ini ditetapkan melalui Putusan Sela ke-1 yang dibacakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan salinan Informasi Putusan Sela dari SIPP PTUN, amar putusan tersebut secara tegas menyatakan: "Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE; Menyatakan kedudukan Pemohon Intervensi atas nama PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir."


    Perkara bernomor registrasi 163/G/TF/2026/PTUN.JKT ini merupakan gugatan perihal Fiktif Negatif yang dilayangkan oleh Bagus Rizki Dinarwan, S.Si., M.T. sebagai pihak Penggugat. Gugatan tersebut mempersoalkan penolakan dari Tergugat, yakni Menteri Hukum RI, terkait permohonan pengaktifan badan hukum yang pernah terbit pada tahun 2016 atas nama Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan penggugat sebagai ketua.


    Saat ditemui oleh awak media, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa sengketa ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).



    Ia memaparkan bahwa akar persoalan ini bermula pada perkara di PTUN Jakarta Nomor 74/G/2017/PTUN-JKT, juncto Putusan Perkara Nomor 95/B/2018/PT.TUN.JKT, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 619 K/TUN/2018, hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 155 PK/TUN/2022.


    "Dalam rentetan perkara terdahulu, penggugat asalnya adalah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Saat itu terdapat banyak badan hukum yang menyerupai organisasi PSHT. Pada tingkat kasasi, gugatan kami dikabulkan, sehingga 14 badan hukum yang menggunakan nama yang sama ditertibkan dan telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (yang kini menjadi Kementerian Hukum RI)," jelas Mohamad Samsodin, Kamis (18/6/2026).


    Pihaknya juga menyayangkan adanya upaya-upaya hukum lanjutan yang terus membawa nama organisasi persaudaraan ini ke ruang persidangan.


    "Kami sangat prihatin jika organisasi PSHT ini selalu dibawa ke ranah pengadilan. Padahal, secara legalitas sudah sangat jelas bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan Badan Hukum PSHT yang sah saat ini, dengan struktur Ketua Umum dijabat oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan Ir. Purwanto Budi Santoso, M.H. selaku Sekretaris Umum," pungkasnya.


    Dengan dikabulkannya permohonan intervensi ini, kubu Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. kini memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk ikut mengawal dan mempertahankan keabsahan badan hukum PSHT dalam persidangan pokok perkara tersebut ke depannya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/