• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal

    24/06/2026, 13:40 WIB Last Updated 2026-06-24T06:40:48Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian.com
    , BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin, selama periode Mei hingga Juni 2026. Komitmen dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras terlarang. Selasa, 23 Juni 2026.


    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore, 23 Juni 2026. menerangkan bahwa ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.


    Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan bahwa dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin edar.


    “Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan,” ujarnya


    Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis (sinte) 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras atau obat berbahaya yang diduga diedarkan secara ilegal.


    Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, serta ketentuan lain yang relevan.


    Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika.


    Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.


    Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kota Bekasi.


    (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/