-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Ketum Pemuda Pancasila Jabto Diperiksa KPK Atas Dugaan Gratifikasi Per Metric Ton Batu Bara

    30/06/2026, 13:32 WIB Last Updated 2026-06-30T06:33:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Ketum Pemuda Pancasila Jabto Diperiksa KPK Atas Dugaan Gratifikasi Per Metric Ton Batu BaraKetum Pemuda Pancasila Jabto Diperiksa KPK Atas Dugaan Gratifikasi Per Metric Ton Batu Bara

    Jakarta, Wartakinian.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

    ‎Dia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat eks Bupati, Rita Widyasari.

    ‎"Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

    ‎Japto sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 9.40 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    ‎"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi.Astronomi

    ‎Sebelumnya, KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara ini pada 26 Februari 2025.Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

    ‎Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    ‎Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

    ‎Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

    ‎Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/