TASIKMALAYA, wartakinian.com - Proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi di bawah 1000 hektare yang bersumber dari APBD Tahun 2025 DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya diduga minim pengawasan dan dikerjakan asal jadi oleh pihak ketiga.
Pihak yang terlibat dalam proyek ini adalah DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya selaku instansi pelaksana kegiatan dan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, awak media dan masyarakat turut menyoroti kualitas pekerjaan proyek tersebut.
Sorotan terhadap proyek irigasi ini muncul pada tahun 2026 ini, saat pekerjaan proyek sedang berlangsung dan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi oleh awak media.
Lokasi proyek berada di beberapa titik daerah irigasi di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Proyek menjadi sorotan karena ditemukan dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan material berkualitas rendah, campuran material yang diduga tidak maksimal, pembesian yang kurang sesuai, serta galian pondasi yang dinilai kurang optimal.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanan bangunan irigasi.
Dugaan minimnya pengawasan diketahui setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan mutu konstruksi.
Masyarakat pun berharap DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan agar proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi petani.
(WN)






