WARTAKINIAN.COM, Bekasi – Sebuah toko obat yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, diduga beroperasi layaknya apotek tanpa mengantongi izin resmi.
Seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menemukan adanya penjualan sejumlah obat keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas di toko obat.
“Di sana terlihat seperti toko obat biasa, tapi menjual obat layaknya apotek. Saya juga memiliki bukti nota pembelian,” ujarnya, Senin (28/4).
Adapun obat-obatan yang diduga dijual di antaranya ambroxol (Mucos sirup), dextromethorphan (Woods merah), natrium diklofenak (Voltadex), dexamethasone (Kalmetason), chlorpheniramine maleate/CTM (Dexteem Plus), ranitidine (Gasela), serta antibiotik amoxicillin. Sebagian obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras (Daftar K) yang peredarannya harus diawasi dan memerlukan resep dokter.
Pelapor juga menyebutkan bahwa toko tersebut tidak memiliki apoteker penanggung jawab serta tidak berizin sebagai apotek. Ia mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, menurut pelapor, pihak Dinas Kesehatan meminta agar laporan dilengkapi dengan surat aduan resmi sebelum dapat ditindaklanjuti.
“Kami keberatan. Sebagai masyarakat, kami sudah menyertakan bukti nota. Seharusnya ada tindak lanjut berupa inspeksi mendadak ke lokasi,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017, toko obat tidak diperkenankan menjual obat keras (Daftar K). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, apabila terdapat unsur pembiaran oleh pihak berwenang, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Red)






