WARTAKINIAN.COM - Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi daerah. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya diduga menunjukkan sikap tidak profesional saat didatangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait program kegiatan pembangunan.
Alih-alih menjalankan kewajiban moral sebagai pejabat publik untuk memberikan penjelasan, yang bersangkutan justru memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa sepatah kata pun. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial pers sekaligus mencederai prinsip transparansi pemerintahan.
Perilaku pejabat yang menghindari permintaan konfirmasi publik dinilai tidak sejalan dengan ketentuan etika aparatur sipil negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan:
menjunjung tinggi standar etika dan perilaku dalam menjalankan tugas jabatan;
1.memberikan pelayanan publik yang profesional, jujur, dan terbuka;
2.bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS wajib:
1.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab;
menjaga integritas dan profesionalitas;
2.menunjukkan sikap kooperatif dalam pelaksanaan pelayanan publik.
3.Sementara itu, prinsip keterbukaan informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
Bagi kalangan jurnalis, tindakan menghindar bukan sekadar persoalan etika komunikasi, tetapi sinyal serius adanya masalah dalam tata kelola informasi publik. Ketika pejabat publik menutup pintu dialog, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan?
Sejumlah wartawan yang hadir menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai, jika memang belum dapat memberikan keterangan, pejabat terkait seharusnya menyampaikan alasan secara terbuka, bukan justru menghindar seolah-olah pertanyaan publik adalah ancaman.
Ketertutupan informasi, terlebih menyangkut program pembangunan yang bersumber dari uang rakyat, berpotensi melanggar semangat akuntabilitas serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap diam tersebut justru mempertegas pertanyaan publik: apakah transparansi hanya slogan, atau benar-benar menjadi komitmen pemerintahan daerah?
(WN)


