• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Diduga Langgar Surat Edaran Bupati, Anggaran Publikasi Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Disorot

    11/02/2026, 09:56 WIB Last Updated 2026-02-11T02:56:06Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Pengelolaan anggaran publikasi media online di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan. Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya yang mengatur bahwa kerja sama publikasi media, baik cetak maupun elektronik, harus dilaksanakan secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).


    Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kerja sama media dilakukan melalui satu pintu, yakni Diskominfo. Kebijakan ini bertujuan menciptakan efisiensi anggaran, menghindari tumpang tindih kerja sama antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta memastikan pengelolaan publikasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. 


    Perangkat daerah hanya berperan memfasilitasi kebutuhan publikasi, sementara pengelolaan kerja sama menjadi kewenangan Diskominfo sebagai leading sector.


    Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya diduga masih mengalokasikan dan merealisasikan anggaran publikasi media online secara mandiri di luar mekanisme satu pintu tersebut. 


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan OPD terhadap kebijakan pimpinan daerah, sekaligus dugaan lemahnya pengawasan internal atas implementasi surat edaran tersebut.


    Sejumlah media online mendesak agar Diskominfo bersama Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. 


    Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh OPD mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran publikasi.


    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Umum Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Ujang, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari media dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.


    “Kami terbuka terhadap masukan. Evaluasi sedang dilakukan, dan jika memang diperlukan, media yang telah bekerja sama akan dipanggil untuk proses pengembalian anggaran kerja sama,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).


    Hingga berita ini diturunkan, Diskominfo dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna memastikan pelaksanaan kebijakan publikasi daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/