• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Diduga Tertipu Investasi, Kuasa Hukum Korban Laporkan Mantan Caleg ke Polres Metro Bekasi Kota

    25/01/2026, 05:02 WIB Last Updated 2026-01-26T01:31:37Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Kuasa hukum korban, M. Samsodin, S.H., M.H., 

    WARTAKINIAN.COM
    — Kuasa hukum korban, M. Samsodin, S.H., M.H., melaporkan seorang perempuan berinisial TR, yang diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) DPRD Dapil Kabupaten Kuningan dari Partai NasDem, ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan dilayangkan pada Minggu, 25 Januari 2026.


    Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/241/I/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Kepada awak media, M. Samsodin menjelaskan bahwa laporan bermula dari ketertarikan kliennya terhadap tawaran kerja sama bisnis yang disampaikan oleh terlapor. Adapun bisnis yang ditawarkan berkaitan dengan pembiayaan pengurusan lahan seluas kurang lebih 18 hektare di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen dari hasil penjualan tanah.


    Menurut penuturannya, kliennya telah menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer bank dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pengembalian modal maupun keuntungan tersebut belum juga terealisasi.



    “Setelah dana diserahkan, sampai dengan waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi pengembalian modal maupun keuntungan,” ujar M. Samsodin usai membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.


    Ia menambahkan, kliennya juga menyampaikan bahwa terlapor saat ini dinilai sulit untuk dihubungi. Bahkan, terlapor diduga sudah tidak dapat dihubungi melalui nomor kontak yang sebelumnya digunakan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi, didampingi rekan sesama kuasa hukum Mochamad Suhartono, S.H., dan Erik Gunawan, S.H.


    M. Samsodin berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum, sekaligus mencegah terulangnya dugaan peristiwa serupa yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya.


    “Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/