![]() |
| Sejumlah pihak mulai dari unsur kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Babinsa, Bimaspol, (dokumen 30/03/2026) |
WARTAKINIAN.COM – Upaya Pemerintah Kelurahan Mustikasari dalam membahas pemasangan portal jalan guna membatasi kendaraan bertonase tinggi justru diwarnai polemik.
Rapat yang digelar pada Senin (30/3/2026) di Kantor Kelurahan Mustikasari itu bertujuan mencari solusi atas keluhan warga di Jalan Caringin, Mustikasari, Kota Bekasi, yang kerap dilintasi kendaraan berat hingga merusak jalan yang baru saja dicor.
Warga sebelumnya telah menyampaikan protes karena aktivitas kendaraan bertonase tinggi dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur lingkungan.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak mulai dari unsur kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Babinsa, Bimaspol, hingga tokoh masyarakat.
Namun, rapat itu justru memicu kontroversi setelah perwakilan Komunitas Jurnalis Bekasi (Kojas) diduga dilarang mengikuti jalannya pembahasan.
Ketua Kojas, Arab, mengaku pihaknya sempat diusir oleh oknum pejabat kelurahan saat hendak mengikuti rapat, meskipun sebelumnya telah mendapatkan izin dari lurah dan telah tercatat oleh Babinsa.
“Kami diusir sama Kasi Pemerintahan agar tidak ikut dalam rapat pembahasan tersebut,” ujar Arab kepada SinyalBekasi.com.
Ia menyayangkan sikap tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kasi Pem bilang, ‘bang di luar saja, nanti lurah konfirmasi’,” tambahnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Mustikasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelarangan tersebut.
Di sisi lain, rencana pemasangan portal jalan masih menjadi harapan warga untuk mencegah kendaraan berat melintas dan menjaga kualitas jalan lingkungan yang telah diperbaiki.
(Red)






