• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dan Sang Ayah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya!

    20/12/2025, 07:15 WIB Last Updated 2025-12-20T00:15:44Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.


    KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (Bupati), HM Kunang (Ayah Bupati/Kades Sukadami), dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.


    "Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam rentang satu tahun terakhir, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK (ayah bupati) dan pihak lainnya," ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.



    Asep memaparkan, total uang suap atau ijon yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan. 


    Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar.


    "Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan sisa setoran ijon ke-4," ujar Asep.


    Ditahan 20 Hari Pertama

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. 


    Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


    Ketiga tersangka kini resmi menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/