WARTAKINIAN.COM - Bupati Bekasi periode 2025–2029, Ade Kuswara Kunang (ADK), resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025) pagi
Ade Kuswara Kunang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pantauan media, saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 05.40 WIB, Ade Kuswara Kunang yang tangannya telah terborgol sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Dengan ekspresi wajah yang tampak bingung saat dicecar pertanyaan mengenai status tersangka dan perbuatan korupsinya, Ade Kuswara Kunang akhirnya melontarkan permintaan maaf.
"Ya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi," ucap Ade Kuswara Kunang lirih sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Berbeda dengan Ade Kuswara Kunang, sang ayah yang juga ikut ditahan dalam kasus ini, HM Kunang (HMK) atau Abah Kunang, memilih bungkam seribu bahasa.
Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati tersebut tidak memberikan komentar apa pun saat digiring penyidik.
(Red)


