• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Skandal BBM Bodong Meledak: Kabag Umum dan PPTK Akui Kesalahan, Pemkab Tasikmalaya Tersungkur

    19/11/2025, 13:23 WIB Last Updated 2025-11-19T06:24:11Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Skandal pertanggungjawaban Belanja BBM fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kian membara. LHP BPK Tahun Anggaran 2024 membongkar adanya 359 struk BBM palsu, pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta praktik pencetakan ulang struk melalui perantara—dengan total temuan fantastis mencapai Rp355.354.950,00 pada tiga SKPD.


    Di Sekretariat Daerah, ditemukan struk BBM tidak asli senilai Rp67.864.950,00, tersebar pada Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan serta Subbag Protokol. Konfirmasi BPK ke delapan SPBU memastikan: struk-struk tersebut bukan berasal dari transaksi nyata.



    Situasi semakin panas setelah audiensi digelar. Dalam forum resmi itu, Kabag Umum dan para PPTK akhirnya mengakui kesalahan, membenarkan bahwa verifikasi internal lemah dan pencetakan struk melalui pihak non-SPBU memang terjadi. Dalih sebelumnya—bahwa supir “lupa” menyerahkan struk asli—resmi tumbang.


    Pengakuan ini mempertegas dugaan publik bahwa kebocoran anggaran BBM bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi indikasi permainan sistematis yang merusak kredibilitas keuangan daerah. Praktik pertanggungjawaban diduga disusun tanpa kontrol, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa tanggung jawab.


    Kini giliran Pemkab yang tersudut. Publik menuntut tindakan tegas, transparansi tindak lanjut, pembenahan sistem pengawasan, serta sanksi jelas terhadap para pejabat yang, lewat pengakuannya sendiri, telah gagal menjaga amanah anggaran.


    Skandal BBM bodong ini menjadi cermin telanjang bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang sakit parah—dan warga menunggu apakah Pemkab akan berani membersihkan akar masalah, atau kembali menutupinya dengan alasan klise seperti yang sudah-sudah.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/