WARTAKINIAN.COM — Senin, 17 November 2025 — Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan para korban terhadap pihak pengembang nakal resmi dibuka pada pukul 11.50 WIB di Ruang Sidang Chandra dan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak tergugat PT Sawen Agra Wisesa menghadirkan saksi Arif, yang menjabat sebagai Komisaris II dan masih aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Arif mengaku tidak pernah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak memahami tugas-tugas komisaris, serta ditunjuk sebagai komisaris tanpa proses yang jelas. Ia juga menyatakan tidak mengetahui bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, meskipun majelis hakim telah menunjukkan seluruh dokumen yang diajukan PT Sawen Agra Wisesa.
Sementara itu, di tempat terpisah, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., hadir sebagai kuasa hukum para penggugat yang merupakan korban dari tindakan pengembang tersebut.
Dari jalannya persidangan hari ini, terungkap fakta bahwa komisaris mengakui adanya pihak luar yang menuntut keadilan kepada PT Sawen Agra Wisesa. Selain itu, majelis hakim juga mengungkap adanya transaksi penjualan sertifikat yang dilakukan oleh Direktur PT Sawen Agra Wisesa. Fakta-fakta tersebut diharapkan memperkuat posisi gugatan para penggugat di hadapan majelis hakim.
(red)


