• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Sidang Kedua Perlawanan Eksekusi Dugaan Mafia Tanah di PN Bekasi Memanas, Warga Kapling Mawar Aksi Demo

    20/11/2025, 13:24 WIB Last Updated 2025-11-20T06:28:42Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM — Sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara dugaan mafia tanah kembali digelar, Kamis (20/11/2025).

    Suasana persidangan memanas disertai aksi demonstrasi puluhan warga Kapling Mawar, Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, yang menolak eksekusi lahan tempat mereka tinggal.


    Koordinator warga, Akhyar Anis, menegaskan bahwa warga hanya menuntut keadilan dan meminta PN Bekasi meninjau ulang putusan.


    “Tolong pengadilan ini yang punya hati nurani, tolong diperiksa lagi putusannya,” ujarnya di depan pengadilan.



    Sementara itu, Kuasa hukum warga, Muhamad Samsodin, SH., MH, mengungkap adanya dugaan serius: pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan kejanggalan administratif dalam proses perkara.


    Menurutnya, pemenang eksekusi yang mengajukan permohonan justru berstatus DPO dan tersangka dalam perkara pidana sebelumnya.


    “Ini masalah waris sebenarnya. Pemenang eksekusi itu DPO, tersangka. AJB itu palsu, rekayasa,” tegasnya kepada awak media saat konferensi pers.


    Meski demikian, ia menyayangkan putusan perdata yang justru mengabulkan permohonan eksekusi seolah AJB tersebut legal.


    “Kenapa dikabulkan? Seakan-akan barang itu asli. Ini yang jadi masalah.”


    Samsodin menegaskan, warga yang tinggal di lokasi itu sudah bertahun-tahun menetap, membayar pajak, dan memegang sertifikat resmi.


    “Warga taat pajak, punya sertifikat. AJB itu sudah masuk ke belang. Kan lucu kalau sertifikat kalah sama AJB,” katanya.


    Ia menilai hal ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim.


    Saat ditanya soal pemohon eksekusi, Samsodin menyebut nama berinisial HI, yang sebelumnya juga muncul dalam poster bergambar DPO yang beredar.


    Gugatan perlawanan warga telah diterima dan teregister di PN Bekasi sebagai perkara Nomor 581/Bantahan/2025.


    Samsodin mengapresiasi langkah Ketua PN Bekasi yang turun langsung memimpin persidangan.


    “Alhamdulillah, Ibu Ketua mengambil alih kursi sidang. Saya bangga. Beliau secara terbuka bilang tidak tahu soal rakor ini.”


    Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya praktik tidak transparan. Samsodin membeberkan bahwa undangan rakor yang beredar sebelumnya juga janggal.


    “Ada Kapolsek Kalibaru—padahal itu adanya di Jakarta Utara. Koramil Kalibaru juga. Bahkan ada *Mercensek*, itu di Banyuwangi. Polres-nya pun salah. Kita ini Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya.


    Ia menegaskan seluruh kejanggalan itu harus dibuka agar tidak ada pihak yang dirugikan.


    “Semua kejanggalan ini harus dibuka.”Pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/