WARTAKINIAN.COM — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Tasikmalaya. Kali ini, aroma busuk tercium dari pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya (TNT), rumah sakit milik daerah yang baru beroperasi sejak 1 Agustus 2024.
Berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, RSUD TNT tercatat menerima Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp88.306.500,00. Namun mirisnya, dana tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pengelolaan keuangan daerah. Alih-alih mengikuti aturan, dana itu dipakai langsung oleh pihak rumah sakit.
Lebih parah lagi, penggunaan dana tersebut jauh dari kata transparan. Dari total dana yang dipakai, hanya Rp24.352.053,00 yang memiliki bukti pengeluaran. Sisanya? Sebesar Rp63.954.447,00 hilang tanpa jejak, tanpa pertanggungjawaban, tanpa bukti, tanpa transparansi.
Ruli selaku perwakilan RSUD TNT mengakui bahwa retribusi tahun 2024 dipakai langsung oleh unit keuangan rumah sakit melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan operasional. Dan memang hal tersebut sudah menjadi temuan BPK provinsi dan dilimpahkan ke inspektorat kabupaten tasikmalaya akan tetapi permasalahan tersebut sudah beres dan sudah ada pengembalian yang di setorkan ke kas daerah. Senin, 17/11/2025.
"Dari temuan BPK kemarin tidak seluruhnya ada pengembalian karena ada juga yang hanya melengkapi persyaratan Administrasi saja". Ungkap Ruli.
Dengan anggaran belanja sebesar Rp16,25 miliar untuk tahun 2024, tindakan penggunaan retribusi secara “diam-diam” ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit milik daerah yang baru beroperasi, dan masih dalam masa penyesuaian, sudah bermain-main dengan dana publik?
Praktik penggunaan langsung retribusi tanpa penyetoran ke kas daerah bukan hanya menyalahi aturan, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, hilangnya Rp63,9 juta tanpa bukti bisa membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran, moral hazard, hingga indikasi korupsi terstruktur.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Apakah kasus ini akan ditindak serius, atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya? RSUD TNT yang seharusnya menjadi harapan baru pelayanan kesehatan justru tampil sebagai sumber persoalan baru.
Uang rakyat bukan untuk diutak-atik seenaknya. RSUD TNT harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya Rp63,9 juta yang diduga kuat digunakan tanpa pertanggungjawaban.
(WN)


